Program Anuitas
Pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk jaminan penghasilan di masa pensiun
Apa itu Anuitas?
Anuitas (syariah atau konvensional) adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada Peserta, Janda/Duda, atau Anak untuk jangka waktu tertentu, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Ketentuan Anuitas
Contoh Perhitungan Pembayaran
Skenario A — Dibayar Sekaligus
Saldo MP: Rp600 Juta
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Saldo MP sebelum PPh 21 | Rp600.000.000 |
| MP Dikenakan Pajak (MP – PTKP Rp50jt) | Rp550.000.000 |
| PPh 21 (× 5%) | Rp27.500.000 |
| Saldo MP setelah PPh 21 | Rp572.500.000 |
| Saldo MP 80% | Rp458.000.000 |
| ✓ Karena 80% saldo ≤ Rp500 juta → Dibayar sekaligus 100% (Rp572.500.000) | |
Skenario B — Wajib Anuitas
Saldo MP: Rp680 Juta
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Saldo MP sebelum PPh 21 | Rp680.000.000 |
| MP Dikenakan Pajak (MP – PTKP Rp50jt) | Rp630.000.000 |
| PPh 21 (× 5%) | Rp31.500.000 |
| Saldo MP setelah PPh 21 | Rp648.500.000 |
| Dibayar sekaligus 20% | Rp129.700.000 |
| Wajib Anuitas 80% | Rp518.800.000 |
| ⚠ Karena 80% saldo > Rp500 juta → 80% wajib dialihkan ke anuitas | |
Penyangkalan (Disclaimer)
DP3 Pelindo, termasuk Pendiri, Dewan Pengawas, Pengurus, dan Pegawai tidak diperkenankan memberikan rekomendasi atau mengarahkan Peserta untuk memilih perusahaan asuransi jiwa tertentu.
Pilihan perusahaan asuransi jiwa merupakan kewenangan mutlak Peserta. Daftar perusahaan asuransi jiwa terdaftar OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id.