Loading...

Program Anuitas

Pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk jaminan penghasilan di masa pensiun

Informasi

Apa itu Anuitas?

Anuitas (syariah atau konvensional) adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada Peserta, Janda/Duda, atau Anak untuk jangka waktu tertentu, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dasar Hukum

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, Pasal 163
POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, Pasal 56
Peraturan Dana Pensiun (PDP) DP3 Pelindo
Ketentuan Anuitas
Pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala
Jika 80% saldo MP setelah PPh 21 > Rp500 juta, wajib dibeli produk anuitas
Jika 80% saldo MP setelah PPh 21 ≤ Rp500 juta, dapat dibayar sekaligus
Masa anuitas minimal 10 tahun
Produk dari perusahaan asuransi jiwa terdaftar OJK
Simulasi

Contoh Perhitungan Pembayaran

Skenario A — Dibayar Sekaligus

Saldo MP: Rp600 Juta
KeteranganNilai
Saldo MP sebelum PPh 21Rp600.000.000
MP Dikenakan Pajak (MP – PTKP Rp50jt)Rp550.000.000
PPh 21 (× 5%)Rp27.500.000
Saldo MP setelah PPh 21Rp572.500.000
Saldo MP 80%Rp458.000.000
✓ Karena 80% saldo ≤ Rp500 juta → Dibayar sekaligus 100% (Rp572.500.000)

Skenario B — Wajib Anuitas

Saldo MP: Rp680 Juta
KeteranganNilai
Saldo MP sebelum PPh 21Rp680.000.000
MP Dikenakan Pajak (MP – PTKP Rp50jt)Rp630.000.000
PPh 21 (× 5%)Rp31.500.000
Saldo MP setelah PPh 21Rp648.500.000
Dibayar sekaligus 20%Rp129.700.000
Wajib Anuitas 80%Rp518.800.000
⚠ Karena 80% saldo > Rp500 juta → 80% wajib dialihkan ke anuitas

Penyangkalan (Disclaimer)

DP3 Pelindo, termasuk Pendiri, Dewan Pengawas, Pengurus, dan Pegawai tidak diperkenankan memberikan rekomendasi atau mengarahkan Peserta untuk memilih perusahaan asuransi jiwa tertentu.

Pilihan perusahaan asuransi jiwa merupakan kewenangan mutlak Peserta. Daftar perusahaan asuransi jiwa terdaftar OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id.

Customize

Customize theme

Colors
Primary
Warning
Info
Success
Danger
Typography (1rem = 16px)
Borders / Rounding
Chat me!